Memutar Dulu dan Tetap "Parkirnya Dimana Nih?"

Seorang pemudik pernah bercerita tentang pengalamannya menjajal kehadiran Ci Mall di ex bioskop Pusaka, seberang Taman Rafflesia Ciamis. Singkat cerita ia dan keluarganya merasa perlu membeli beberapa oleh-oleh di pusat perbelanjaan modern di kota manis tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman yang lokasinya masih beberapa menit dari pusat kota.

"Bingung juga," katanya pada CiamisManis.com, "Gak jelas pintu masuk untuk parkir mobil. Kami bahkan akhirnya memutar lagi untuk kembali ke muka Ci Mall. Tetap saja tidak ada tempat parkir. Parkirnya dimana nih? Akhirnya parkir di halaman bangunan sebelahnya."

Keheranan, ia dan istrinya akhirnya hanya senyam senyum. "Kok bisa ya? Memang ada petugas parkirnya, tapi koq di halaman bangunan lain?" tanyanya keheranan.

Mungkin pengalaman sang pemudik bukanlah yang pertama dialami oleh pengunjung Ci Mall yang kebetulan membawa kendaraan beroda empat. Para pengunjung akhirnya 'dipaksa' untuk memarkir mobilnya di Taman Rafflessia atau lokasi lainnya. Halaman pusat belanja yang mulai beroperasi sejak 20 Juli 2012 tersebut praktis hanya dipakai untuk parkir motor saja, dan minim 'space' untuk mobil. Lahan parkir mobil tidak (cukup) tersedia, silakan mencari tempat lain, itu kesimpulannya.

foto: ciamiszone.com
Urusan parkir memarkir ini ternyata tidak sesederhana itu. Masyarakat awam mungkin tidak menyadari bahwa ada peraturan berupa Keppres No. 112 Tahun 2007 yang mengatur Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan tersebut diantaranya mewajibkan setiap pusat perbelanjaan atau toko modern untuk memiliki lahan parkir paling sedikit seluas kebutuhan 1 unit kendaraan roda empat (mobil) untuk setiap 60 meter persegi luas lantai pusat perbelanjaan tersebut.

Kehadiran pusat belanja atau toko modern selayaknya tidak membebani kepadatan lalu lintas, dengan membiarkan pengunjung memakai lahan umum. Pengelola pusat perbelanjaan wajib memenuhi kebutuhan lahan parkirnya secara mandiri dan layak.

Pemakaian trotoar untuk menjadi bagian 'wilayah' Ci Mall juga bertentangan dengan peruntukkannya sebagai area publik tempat pejalan kaki dan dibawah pengelolaan Dinas Ciptakarya Kabupaten Ciamis.

Apakah dalam pengajuan IMB, desain Ci Mall belum menyertakan lahan parkir yang cukup dan sesuai dengan aturan pemerintah? Harusnya tidak, karena tanpa desain yang sesuai maka IMB tidak selayaknya turun. Bahkan Ci Mall juga dapat ditunda pengoperasiannya jika pembangunannya tidak sesuai rekomendasi para pihak pemangku kepentingan, yang pastinya mengikuti aturan-aturan baku yang sudah ada.

Pada saat awal sosialisasi pembangunan Ci Mall, pihak pengembang mengklaim menurut kajiannya dapat merombak ex bangunan bioskop pusaka tersebut menjadi plaza dengan daya serap 300 orang tenaga kerja, potensi pajak mall, retribusi air, parkir dan akan sinergi dengan PAD. Khusus tentang parkir, tentu yang dimaksud pemasukan dari parkir logikanya bukan berasal dari pemanfaatan lahan parkir yang sudah ada selama ini dan berada di lahan publik.

Bagaimanapun, Ci Mall sudah beroperasi. Kehadirannya merupakan tambahan fasilitas bagi masyarakat Ciamis yang harus membawa manfaat bagi semua pihak. Ci Mall juga sepatutnya dapat ikut berperan memajukan industri kreatif lokal masyarakat Ciamis. Berbagai permasalahan yang muncul sekarang seyogyanya mendapat tanggapan yang positif dan solutif dari pemangku kebijakan dan pengelola usaha.

Semoga urusan parkir Ci Mall segera selesai, tidak banyak lagi yang mobil pengunjung yang berputar-putar mencari pintu masuk lahan parkir mall. Juga permasalahan lain Ci Mall yang bergesekan dengan kepentingan publik Ciamis segera terpecahkan.

Jangan sampai kekuatiran Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Ciamis, sebagaimana disampaikan Agus Kurnia dan dilansir ciamiszone.com, menjadi kenyataan, yakni "jika tidak menggubris maka massa yang akan turun ke jalan melakukan aksi."

(yzk/CiamisManis.com)

0 komentar:

Post a Comment